pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: 1. pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

 
 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: 1pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang Pengembalian yang seharusnya tidak terutang artinya, wajib pajak telah membayar sejumlah pajak yang seharusnya tidak terutang

000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. 03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas kelebihan pembayaran pajak seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 861. Restitusi. selaku pemotong atau pemungut pajak, untuk bertindak untuk dan atas nama saya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dan menerima pengembalian kelebihan pemotongan atau pemungutan pajak yang telah disetujui oleh. " 2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan. Berdasarkan pada Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 03/2015. Maklum saja pencatatan pajak yang dilakukan manusia ataupun sistem kadang ada saja kesalahannya. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data. Menyetorkan PPN yang. 000,-. 155 pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atasPasal 3. Hal tersebut telah diatur. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kepastian waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Merujuk Pasal 16F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. 5. 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor. Nomor (11) : Diisi sesuai dengan data yang ada dalam bukti pemotongan pajak atau bukti. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal : Restitusi yaitu pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam. Ilustrasi. Prosedur Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat keputusan, maka permohonan pengembalian yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. BAGIKAN Tautan telah disalin. Ilustrasi. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan ; 5. Pertama adalah dengan datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ. Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, Anda bisa melakukannya dengan 3 cara. Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP atau atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP; c. Pembayaran. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Pasal 26. Jakarta, 1 Februari 2008 (ANTARA) - Guna memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) serta untuk memberikan kepastian hukum, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Orang. 2. Adapun syarat tertentu dalam pengajuan Tax Refund yaitu: PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak atas nama. Permohonan kawan pajak yang masuk ke KPP akan diproses dan diteliti oleh seorang AR di Seksi Waskon I. 18. Tata cara pengembalian pajak itu tertuang. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: 1. Seperti diketahui, UU HPP. Sedangkan restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak). SKPPKP. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan: Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) atau mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, apabila telanjur menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Nomor (11) : Diisi sesuai dengan data yang ada dalam bukti pemotongan pajak atau bukti. 000. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 03/2015) Pasal 26. Salam. Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;. Pemerintah melalui PMK-58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rekanan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam SPTNP atau SKPTNP, SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan. "Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. atau BUT mewakili pihak yang dipotong atau dipungut. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 187/PMK. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. PENGEMBALIAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (INSTRUSCTIONS FOR FILLING APPLICATION FORM FOR CLAIMING TAX REFUND OF INDONESIA TAX WITHHOLDING) Nomor (1) (Number 1): Diisi dengan nama orang yang menandatangani surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. -03/2005. 145/PMK. FOTO : IST. Apakah PMK nomor 187/PMK. Pasal 10. Undang. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki. Besaran UP Pengembalian Pajak maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan UP Pengembalian Pajak pada masing-masing KPP, dengan besaran UP Pengembalian Pajak paling banyak Rp500. Hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau. Merujuk penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 , bagi PKP pembeli atau penerima jasa yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran. Pasal 9. Bahwa faktanya terdapat beberapa pelaporan Pemohon Banding terkait pembayaran kepada Pemegang Saham sebesar Rp104. Surat permohonan harus melampirkan: bukti pembayaran pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; serta alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. yudi74. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor; Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri, antara lain: a. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang. Tidak dipungut biaya Produk Pelayanan 1. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi:. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. Ilustrasi cara restitusi PPN adalah atau cara restitusi pajak. Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang. 03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dapat dijadikan dasar hukum apabila Peraturan daerah belum ada?. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberi keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP) sekaligus memberikan kepastian hukum. pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang; b. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK. tidak. 218,00) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi di DPP PPN JLN (Jasa Luar Negeri) berasal dari perbedaan kurs yang dipakai dalam. Jadi, restitusi itu bukan ditransfer darikantor pajak. 22. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 000 masa pajak Maret 2022, yang seharusnya menjadi tagihan PPh Pasal 21. 2. Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan tata cara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang. 000) = Rp176. pajak yang seharusnya tidak terutang yang telah dibayar atau disetor ke kas negara; dan : b. Created Date: 1/15/2013 11:32:26 AM3. Surat itu dapat diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau meneliti kebenaran pembayaran pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Untuk mendapatkan status itu, Wajib Pajak harus memenuhi 4 persyaratan. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang diterbitkan. 03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap. Kondisi ini terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak. Nomor (10) : Diisi dengan jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang yang dimintakan pengembalian, sesuai lampiran perhitungan besarnya pajak yang seharusnya tidak terutang. detikcom Terpopuler ;. 03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor; Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor10/PMK. Peraturan Perundang-undangan. Ilustrasi. PKP yang tidak melapor SPT Masa PPN selama tiga bulan, nantinya akan teridentifikasi secara otomatis oleh DJP melalu sistem dan tidak. 03/2013, dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau 2. 03/2007 tentang Tata Cara. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan. Wajib Pajak orang pribadi 3. 280. Dalam UU yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2021 ini disebutkan untuk dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen. apabila bisa, adakah batas waktunya untuk kami menerima proses pengembalian atas pembayaran kami yang seharusnya tidak kami bayar ? mohon peraturan nya kalau ada ?PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK. Hal ini berbeda dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. UU Perpajakan Konsolidasi merupakan naskah UU bidang perpajakan yang disusun terintegrasi, mengikuti perubahan, komprehensif, sistematis. 03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. hasil Pemeriksaan terhadap: 1)Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia No. 000,00 tetapi tetap sebesar Rp8. Kedua, bukti pemotongan/pemungutan yang dikreditkan oleh WP. “ Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu:. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud. Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau. SPHP juga harus dilampiri dengan daftar. MENU. bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, diperoleh dari formula perhitungan 100/(100+t) x Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN. 012. Jika hal itu terjadi, maka Wajib Pajak berhak melakukan restitusi atau. hasil Pemeriksaan terhadap :PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,. Hak dan Kewajiban PKP. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak: Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. SK: KEP-160/PJ/2022. Ingat ya di KPP terdapat 4 seksi waskon. Pada kondisi ini, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK. Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diinformasikan Secara Berkala; Daftar Informasi yang Wajib Diumumkan Dengan Serta Merta; Daftar Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Anggaran dan Realisasi Keuangan. (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar. SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (POWER OF ATTORNEY FOR CLAIMING TAX REFUND. Eh, di sistem malah lebih besar. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: a. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya. Menimbang: a. Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang,yaitu tidak disertai dengan asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak atasSurat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Subjek Pajak Luar Negeri Yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia: (Surat permohonan ini diperuntukkan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, baik permohonan diajukan melalui. Ilustrasi. Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan. 21. 4 c. Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung adalah kanal yang memuat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas suatu sengketa pajak. TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK. Untuk mencari formulir yang diperlukan, silakan cari dengan Ctrl+F di browser. Selain mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya, PKP bisa juga melakukan restitusi atau pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari. Besaran tertentu tersebut merupakan 10% dari perkalian tarif PPN 11% yang diatur dalam UU HPP dengan dengan Harga Jual. Selain PBK apakah bisa kami mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ? 2. Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, atau 3 Wahyu Sudoyo, 5 Januari 2011, Bataviase.